LOGO |
PANCASILA |
PANCASILA |
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM |
MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA |
Edy Prihantoro, S.Sos., MMSI |
Universitas Gunadarma |
Pendahuluan |
A. Pengertian Paradigma |
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia |
ilmu pengetahuan adalah |
Thomas S. Khun |
dalam bukunya yang berjudul |
“The |
Structure Of Scientific Revolution”, paradigma |
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan |
teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu |
sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat |
menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. |
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil |
penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia |
dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan |
positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya |
mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia. |
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi |
yang mengandung konotasi pengertian |
sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, |
sumber asas serta tujuan |
dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari |
suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan & pendidikan. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan |
Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Melindungi |
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara |
hukum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan |
kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara |
keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. |
Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban |
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. |
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan |
nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan |
nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Unsur-unsur hakikat |
manusia |
“monopluralis” |
meliputi susunan kodrat manusia |
, |
terdiri |
rokhani (jiwa) dan |
jasmani (raga), |
sifatkodratmanusiaterdiri |
makhluk individu dan makhluk sosial serta |
kedudukan kodrat manusia |
sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. |
C. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK |
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil |
kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan |
kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). |
Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga |
Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. |
Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral |
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. |
– Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, |
keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. |
Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan |
diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan |
manusia dengan sekitarnya. |
– Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa |
manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai |
hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. |
– Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme |
(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat |
mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa |
sebagai bagian dari umat manusia di dunia. |
– Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam |
permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga |
harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap |
yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan |
ilmuwan lainnya. |
– Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan |
pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan |
kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, |
manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan |
masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya. |
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM |
Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan |
POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan hakikatnyamembangunmanusiasecaralengkap, |
secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain |
membangun martabat manusia. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan |
POLEKSOSBUDHANKAM |
* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik |
Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan |
hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak |
asasi manusia. |
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber |
pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu – mahluk sosial yang terjelma sebagai |
rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik |
negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang |
Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menurutnya agar |
memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan. |
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik |
negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan |
aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, |
moral kemanusiaan (sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu |
bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya |
keadilan dalam hidup bersama (sila V). |
* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi |
Sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya |
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus |
mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai |
Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya |
nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat |
manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, |
Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk |
universalisasi |
, yaitu |
melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan |
transendentalisasi |
. yaitu |
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual. |
* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam |
Pertahanan dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya |
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan |
Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai |
warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar, persamaan |
derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya |
keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang |
sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan |
kekuasaan. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi |
* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama |
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa |
Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. |
Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa |
“Negara |
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “ |
, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara |
mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan. |
C. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi |
Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali |
kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang |
sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi |
manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang |
bermoral kemanusiaan dan beradab. |
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang |
merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini |
diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun |
orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus |
memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita |
yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
1. Gerakan Reformasi |
Pelaksanaan GBHN 1998 pada Pembangunan Jangka Panjang II Pelita ke tujuh |
bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama |
Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. |
Sistem politik dikembangkan kearah sistem “ |
Birokratik Otoritarian” |
dan suatu sistem |
“Korporatik”. |
Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi didalam |
pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan |
penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok |
pengusaha oligopolistik dan bekerjasama dengan mayarakat bisnis internasional. |
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden |
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil |
Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian diikuti |
dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. |
Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan |
mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama |
perubahan paket UU politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi |
yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar reformasi dilakukan pada |
kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan |
sendirinya harus dilakukan melalui Pemilu secepatnya. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila |
Arti Reformasi secara etimologis berasal dari kata |
reformation |
dengan akar kata |
reform |
yang artinya |
“make or become better by removing or putting right what is bad |
or wrong” |
. Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat |
ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk |
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang |
dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi |
syarat-syarat sebagai berikut : |
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- |
penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi |
nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat |
UUD 1945. |
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas |
(landasan ideologis) tertentu. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan |
negara Indonesia. |
3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka |
struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. |
4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih |
baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta |
kehidupan keagamaan. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia |
yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan |
kesatuan bangsa. |
b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi |
Menurut Hamengkubuwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam |
kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi sebab tanpa adanya |
suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, |
anarkisme,brutalisme pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan negara |
Indonesia. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus |
berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan |
beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan |
dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat |
Indonesia. |
Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek |
pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. |
Dalam mengantisipasi perkembangan jaman yaitu dengan jalan menata kembali |
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum |
Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu |
subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik |
materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, |
kerakyatan serta keadilan. |
Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang |
misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan |
suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut. |
Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum |
Dalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan |
sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut |
staatsfundamental |
. |
Sumber hukum positif di Indonesia tidak lain adalah Pancasila. |
Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus |
selalu diperbarui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. |
Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi |
konstitutif |
maupun fungsi |
regulatif |
. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang |
memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan |
oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu |
sendiri. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Fungsi regulatif Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk |
yang adil ataukah tidak adil. Sebagai |
staatfundamentalnorm |
, Pancasila merupakan |
pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD |
1945. Dalam pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari |
segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. |
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian, sumber hukum formal yaitu sumber |
hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum, yang mengikat terhadap |
komunitasnya, misalnya UU, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Sumber hukum |
material yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum. |
Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma |
hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai |
sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitas |
(unconstitutionality) |
dan ketidak legalan |
(illegality) |
dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum. |
Dasar Yuridis Reformasi Hukum |
Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam |
bidang apapun dengan jalan apapun. Jika demikian maka kita akan menjadi bangsa yang |
tidak beradab, tidak berbudaya, masyarakat tanpa hukum, yang menurut |
Hobbes |
disebut |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
keadaan |
“homo homini lupus”, |
manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan |
. |
hukum yang berlaku adalah hukum rimba |
UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan negara bersifat multi |
interpretable (penafsiran ganda), dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar |
kepada presiden (executive heavy). Akibatnya memberikan kontribusi atas terjadinya krisis |
politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara RI. |
Berdasarkan isi yang terkandung dalam Penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 |
menciptakan pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 secara |
normatif. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan |
merupakan cita-cita hukum yang menguasai baik hukum dasar tertulis (UUD 1945) |
maupun hukum dasar tidak tertulis (Convensi). |
Selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap |
MPRS No.XX/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala |
sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan |
hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan secara eksplisit |
dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai- |
nilai Pancasila. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum |
Dalam era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai |
landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan |
fungsi negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah |
darah Indonesia. |
Negara pada hakikatnya secara formal harus melindungi hak-hak warganya terutama |
hak kodrat sebagai suatu hak asasi yang merupakan karunia Tuhan YME. Oleh karena itu |
pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar |
filosofis negara misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan, pembatasan |
berpendapat berserikat, berunjuk rasa dan lain sebagainya. |
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan |
negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus |
mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu |
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang |
pangkat, jabatan, golongan, etnisitas maupun agama. Setiap warga negara bersamaan |
kedudukannya di muka hukum dan pemerintah (pasal 27 UUD 1945). Jaminan atas |
terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara |
yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komulatif, serta |
keadilan legal. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik |
Landasan aksiologis (sumber nilai) sistem politik Indonesia adalah dalam |
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “……maka disusunlah kemerdekaan |
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang |
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat |
dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan |
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan |
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial |
bagi seluruh rakyat Indonesia”. |
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi |
bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya |
tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. |
Berdasarkan semangat dari UUD 1945 esensi demokrasi adalah : |
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. |
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. |
c. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan |
karenanya harus tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. |
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden, baik sendiri maupun bersama- |
sama lembaga lain kekuatannya berada di bawah Majelis Permusyawatan Rakyat |
atau produk-produknya |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi |
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada |
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, |
dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan |
penguasa. |
Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. |
Krisis ekonomi yang terjadi di dunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi |
Indonesia terpuruk, sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus |
ditanggung oleh rakyat. |
Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis |
dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. |
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada |
ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan |
seluruh bangsa adalah sebagai berikut : |
a. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program |
“social safety net” |
yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). |
Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka |
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum |
pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan |
kepercayaan dan kepastian usaha. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
b. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. |
Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan |
diwujudkan perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat. Untuk itu |
pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi prioritas utama, karena |
perbankan merupakan jantung perekonomian. |
c. Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan |
sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural ( |
structural transformation |
). |
Transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke |
ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi |
subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi |
dalam negeri ke orientasi ekspor. |
Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi |
melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan sistem ekonomi |
yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka |
peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat |
mengurangi kesenjangan ekonomi. |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
Soal : |
1. |
Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya |
supremasi hukum di Indonesia ? |
2. |
Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa |
kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ? |
http://www.themegallery.com |
http://www.themegallery.com |
Company Logo |
Company Logo |
LOGO |
Posted in: apa ya
Posted on September 3, 2010
0